02196 2200229 4500001002100000005001500021035002000036007000300056008003900059082000800098084001400106100001200120245016900132260002100301300003500322650002500357650001100382650001300393520150900406856002301915990002801938INLIS00000000000070920240221095546 a0010-0224000055ta240221 | | |  a607 a607 ASN h0 aASNIATI1 aHUBUNGAN POLA PEMBERIAN MAKAN DENGAN KEJADIAN STUNTING PADA BALITAUMUR 1-5 TAHUN DI WILAYAH KERJA PUSKESMAS BONTONYELENG KABUPATEN BULUKUMBA TAHUN 2023 /cASNIATI aBulukumba,c2023 axiii, 120 hlm :bilus ;c26 cm 4aPola Pemberian Makan 4aBalita 4aStunting aABSTRAK Hubungan Pola Pemberian Makan Dengan Kejadian Stunting Pada Balita Umur 1-5 Tahun Di Wilayah Kerja Puskesmas Bontonyeleng Kebupaten Bulukumba Tahun 2023. Asniati ¹ Asnidar² dan Haryanti Haris³. Latar belakang: Stunting (kerdil) merupakan masalah gizi kronis pada balita yang ditandai dengan tinggi badan lebih pendek dibandingkan anak seusianya. Anak-anak yang menderita stunting akan lebih mudah terserang penyakit dan ketika beranjak dewasa akan berisiko terkena penyakit degeneratif. Tujuan:Untuk mengetahui pengaruh kebiasaan makan dan stunting pada balita usia 1 sampai 5 tahun di wilayah kerja Puskesmas Bontonyeleng Kabupaten Bulukumba. Metode:Populasi penelitian berjumlah 1.489 balita, sampel berjumlah 38 balita di Wilayah Kerja Puskesmas Bontonyeleng mengenai hubungan pola makan dengan stunting, dan teknik pengambilan sampel adalah simple random sampling. Desain penelitian adalah cross-sectional. Hasil: Hasil uji statistic menggunakan uji chi-square didapatkan nilai p = 0,000 maka disimpulkan bahwa terdapat hubungan yang seginifikan antara pola pemberian makanan dengan kejadian stunting pada balita di Wilayah Kerja Puskesmas Bontonyeleng Kabupaten Bulukumba. Kesimpulan:ada hubunga pola pemberian makanan dengan kejadian stunting pada balita di Wilayah Kerja Puskesmas Bontonyeleng Kabupaten Bulukumba. Saran: Bermanfaat bagi institusi, bagi peneliti, bagi perawat dan bagi tempat penelitian. Kata kunci: Pola Pemberian Makan, Balita, Stunting aPerpustakaan Pusat a052/STIKES-PH/10/XII/23